Lowongan CPNS has posted a new item, 'Lowongan Kerja Komisi Yudistrial RI 2013'
Lowongan Komisi Yudistrial RI - Sumatera Utara, Jawa Tengah, Jawa Timur,
Kalimatan Timur, Sulawesi Selatan dan NTB | Berawal pada tahun 1968 muncul ide
pembentukan Majelis Pertimbangan Penelitian Hakim (MPPH) yang berfungsi untuk
memberikan pertimbangan dalam mengambil keputusan akhir mengenai saran-saran dan
atau usul-usul yang berkenaan dengan pengangkatan, promosi, pindahan rumah,
pemberhentian dan tindakan/hukuman jabatan para hakim. Namun ide tersebut tidak
berhasil dimasukkan dalam undang-undang tentang Kekuasaan Kehakiman.Baru
kemudian tahun 1998 muncul kembali dan menjadi wacana yang semakin kuat dan
solid sejak adanya desakan penyatuan atap bagi hakim, yang tentunya memerlukan
pengawasan eksternal dari lembaga yang mandiri agar cita-cita untuk mewujudkan
peradilan yang jujur, bersih, transparan dan profesional dapat tercapai.
Seiring dengan tuntutan reformasi peradilan, pada Sidang Tahunan MPR tahun 2001
yang membahas amandemen ketiga Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, disepakati beberapa perubahan dan penambahan pasal yang berkenaan
dengan kekuasaan kehakiman, termasuk di dalamnya Komisi Yudisial yang berwenang
mengusulkan pengangkatan hakim agung dan mempunyai wewenang lain dalam rangka
menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, serta perilaku hakim.
Berdasarkan pada amandemen ketiga itulah dibentuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun
2004 tentang Komisi Yudisial yang disahkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus
2004.Setelah melalui seleksi yang ketat, terpilih 7 (tujuh) orang yang
ditetapkan sebagai anggota Komisi Yudisial periode 2005-2010 melalui Keputusan
Presiden tanggal 2 Juli 2005. Dan selanjutnya pada tanggal 2 Agustus 2005,
ketujuh anggota Komisi Yudisial mengucapkan sumpah dihadapan Presiden, sebagai
awal memulai masa tugasnya
Panitia Seleksi calon Petugas Penghubung Komisi Yudisial di Daerah mencari warga
Negara Republik Indonesia yang terbaik, memiliki kompetensi dan integritas untuk
menjadi calon Petugas Penghubung Komisi Yudisial untuk Wilayah Sumatera Utara,
Jawa Tengah, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi
Selatan Periode 2013-2014. Syarat calon Petugas Penghubung:
A. PERSYARATAN UMUM
Warga Negara Indonesia;
Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
Sehat jasmani dan rohani;
Berdomisili di wilayah Provinsi kantor Penghubung;
Pendidikan Minimal Strata Satu ( S1 ) bidang ilmu Hukum atau Disiplin ilmu
lainnya;
Memiliki pengalaman paling sedikit 3 (tiga) tahun sejak lulus S1 dalam bidang
hukum, pemerintahan atau kemasyarakatan;
Berusia paling rendah 25 tahun, dan maksimal berusia 47 tahun;
Cakap, jujur, memiliki integritas moral, dan kapabilitas;
Memiliki pengetahuan tentang Komisi Yudisial;
Tidak pernah dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) atau lebih;
Tidak pernah terlibat dalam perkara narkoba dibuktikan dengan surat keterangan
bebas Narkoba dari kepolisian/ Rumah Sakit.
B. PERSYARATAN KHUSUSI. Persyaratan Khusus Untuk Koordinator Petugas Penghubung
Pendidikan Minimal Sarjana Ilmu Hukum;
Memahami isu-isu yang terkait dengan peradilan;
Memiliki Kemampuan manajerial/Leadership (kepemimpinan);
Memiliki Kemampuan komunikasi yang baik (lisan dan tertulis);
Memiliki jejaring ( networking ) yang luas di daerah.
II. Persyaratan Khusus Anggota Petugas Penghubung
Pendidikan Minimal Sarjana;
Memiliki Kemampuan Administrasi;
Memiliki Kemampuan Menganalisa masalah;
Mengusai Program aplikasi computer /Microsoft Office dan Internet.
C. DOKUMEN PENDAFTARAN :1. Pendaftaran Calon Petugas Penghubung, dengan
menyampaikan dokumen sebagai berikut:a) Surat Lamaran Petugas Penghubung ;
Kode K.O pada kanan atas untuk Koordinator
Kode A.K pada kanan atas untuk Asisten Koordinator.
b) Daftar Riwayat Hidup (DRH);c) Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP);d) Pasfoto
berwarna terbaru ukuran 4 X 6 sebanyak 6 (enam) lembar ;e) Fotokopi transkrip
dan ijazah pendidikan terakhir yang disahkan/dilegalisir oleh pejabat yang
berwenang;f) Surat Asli Keterangan Sehat Jasmani dan Bebas narkoba dari
Kepolisian/ Rumah Sakit;g) Fotocopi Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
tingkat Polres asal domisili;Pendaftaran calon Petugas Penghubung dikirim
ke:Panitia Seleksi Calon Petugas Penghubung Komisi Yudisial,Jalan Kramat Raya
No. 57 Jakarta Pusat, Po BOX 2685Berkas pendaftaran dikirim paling lambat
Tanggal 10 Mei 2013 pukul 24.00 WIB ( Cap Pos )
Contact Person:Elza Faiz Hp : 08122787917
Ardhian Sumadhija Hp : 0817700047
Email : panselpenghubung@komisiyudisial.go.id
Apabila anda tertarik dan berminat dapat melihat informasi di atas. Liat link
Sumber
You may view the latest post at
http://lowongancpns.info/
You received this e-mail because you asked to be notified when new updates are
posted.
Best regards,
Lowongan CPNS
http://lowongancpns.info
No comments:
Post a Comment