Cerita has posted a new item, 'Sia-sia Membayar Kredit Sepeda Motor Tepat
Waktu'
Selama ini aku membayar kredit sepeda motor tepat waktu. Mungkin karena enggan
di Cap buruk dan ada unsur ekonomisnya disitu(ada dendanya cuy, Rp.3300), maka
tepat waktu adalah solusi utama membayar kredit sepeda motor Honda Supra X 123
di FIF. Sia-sia..? ya menurutku sia-sia Selama 32 bulan membayar angsuran setiap
bulannya selama 33 bulan, sepekan sebelum lunas sepeda motor ku lenyap digondol
maling. Hingga berharap pada pencairan Asuransi kredit dari pihak Leasingan,
mudah2an lekas cair dan bisa buat beli yang 2nd aja deh. Sia-sia dikarenakan
setelah saya tanyakan ke pihak Leasing bahwa denda dari angsuran terakhir akan
dikenakan hingga pencairan Asuransi tiba. Bagaimana tidak sia-sia, masa
pencairan pun tidak jelas berapa lama. Jika dilunasi kredit yang tinggal 1 kali
itu, besar kemungkinan klaim Asuransi engga bakal cair. Tepat hari ini sudah 24
hari melewati tanggal jatuh tempo pembayaran angsuran, memang sedikit, Cuma Rp.
3300, tapi dikalikan 24 hari aja sudah Rp. 79.200 .
Jika kemungkinan 2 bulan belum cair juga, bisa jadi aku cari gara2 nih ama pihak
Leasingan yang khusus sepeda motor Honda tersebut, ambil DP terendah, ga usah
dibayar2 selama 3 bulan, habis itu buat berita acara kehilangan. Dan sepeda
motor juga sudah dicincang habis. Sepertinya pihak Asuransi tetap untung
menanggulangi kredit saya yang macet dan ternyata hilang. Gimana mau rugi,
pencairan klaim asuransi seperti saya yang tinggal sekali bayar lunas saja
prosesnya lama sekali, bahkan pernah teman yang mengalami hal serupa, tapi tak
sama. Tak sama karena 1 tahun lagi lunasnya. Beliau(teman saya itu)
diberitahukan oleh pihak Leasing untuk membayar kredit selama 3 bulan setelah
sepeda motor nya hilang supaya uang pencairannya lumayan banyak, jika tidak akan
dikenakan denda telat bayar. Dan cair Asuransi juga di bulan kelima.
Sepertinya ada pembodohan publik terhadap proses pencairan oleh pihak terkait,
seperti pertama kali kita ajukan permohonan kredit sepeda motor. Engga pernah
tuh marketing menyuruh kita membaca surat-surat yang ditanda tangani, bahkan
terkesan buru-buru. Yang ada malah terlalu dipersulit, minta inilah, itulah.
Giliran surat-srat yang ditanda tangani aja diem-diem. #tapi biasanya tergantung
marketing, engga semua memang yang seperti itu(urusan yang tidak dipersulit).
Ada yang Cuma hitungan pekan saja sudah cair, ada yang hitungan 1 bulan udah
cair, ada juga yang 5 bulan baru cair. Hmmm,, kira-kira aku masuk kategori yang
mana ya.? Kita tunggu saja lah panggilan pihak terkait, dan jika terlalu lama
saya akan gugat tuh pihak terkait jika membebankan denda.(ini serius).
Selamat berakhir pekan dan bermalam minggu deh semuanya.
You may view the latest post at
http://cerita.biz/
Best regards,
Cerita
http://cerita.biz
No comments:
Post a Comment