Saturday, 27 April 2013

[Cerita] Apa Hukum Mendeportasi Orang Karena Ketampanannya?

Cerita has posted a new item, 'Apa Hukum Mendeportasi Orang Karena
Ketampanannya?'




..

Apakah ada jalan mendapatkan arak agar saya dapat meminumnya

Atau apakah ada jalan untuk menemui Nashr bin Hajjaj.

Demikianlah senandung wanita itu. Senandung orang yang sedang mabuk cinta.

Tidak dinyana, ternyata Umar bin Khattab mendengar senandungnya.

Esok harinya, Umar pun meminta Nashr bin Hajjaj untuk menghadap.

Ketika ia sudah ada di hadapan Umar. Terpukaulah Umar. Apa yang membuatnya
terpukau? Ternyata Nashr ini pemuda yang berambut indah dan berwajah sangat
tampan.

Lalu Umar pun memerintahkan agar rambutnya digundul. Dia pun menggundul
rambutnya.

Setelah digundul berubahkah pesonanya? Tidak! Justru ia makin terlihat tampan.

Umar pun memerintahkan agar ia memakai surban. Ia pun memakai sorban.

Setelah memakai surban, berubahkah pesonanya? Tidak! Justru makin menambah
ketampanannya

Lalu Umar radhiyallahu anhu pun memberinya harta yang banyak dan mengutusnya ke
Bashrah agar ia melakukan perdagangan sehinggaketampanannya tidak membuat para
perempuan tergila-gila dan terfitnah dengannya.

Kisah ini disebutkan oleh sejumlah ulama. Diantaranya Syaikhul islam
dalamkitabIstiqamah dan Majmu Fatawa, Ibnul Qoyim dalam Badai Al-Fawaid,
Al-Alusi dalam Tafsirnya; Ruhul Maani, dan As-Syinqithi dalam Adhwaul Bayan.
Kisah ini dishahihkan Al-Hafidz Ibn Hajar dalam Al-Ishabah (6/485).

Setelah menyimak riwayat dari Umar di atas, kira-kira apakah Umar kurang kerjaan
dan cari sensasi?

Tentu saja tidak. Kita semua tentu tahu bagaimana kualitas Umar bin Khattab.
Beliau adalah orang terbaik sepeninggal Rasulullah (dan setelah Abu Bakar). Dan
beliau pun orang yang sangat berpegang teguh dengan syariat. Beliau termasuk
Khulafaur Rosyidin yang mana Nabi telah mewasiatkan kepada umatnya:


Berpegang teguhlah dengan sunnahku dan sunnah khulafaur rosyidin yang
mendapatkan petunjuk. Pegang teguhlah sunnahtersebut dengan gigi geraham kalian.
(HR. Abu Daud, At Tirmidzi, Ibnu Majah, Ibnu Hibban.)
Lantas apa tujuan Umar mengasingkan Nashr, si pemuda tampan di atas?

Syaikhul Islam berkata:


Sesungguhnya syariat datang untuk mewujudkan semua bentuk kebaikan dan
menyempurnakannya, serta menghilangkan semua bentuk kerusakan dan menguranginya.
Menjaga kebaikan yang sedikit, itu lebih baik dibandikangkan mengabaikannya.
Mengurangi keburukan yang sedikit, itu lebih baik dari pada membiarkan semuanya.
(Majmu Fatawa, 15/312).

Setalah menyebutkan prinsip penting di atas, selanjutnya Syaikhul islam
menyebutkan kisah Nashr bin Hajaj bersama Umar:
..

Termasuk upaya mewujudkan semangat ini adalah sikap Umar bin Khatab yang
memindahkan Nashr bin Hajjaj dari kota asalnya Madinah ke kota Bashrah. Karena
beliau mendengar beberapa wanita menyanjung-nyanjung dirinya

Jadi, yang dilakukan Umar itu untuk menjaga kemaslahatan umat, terutama kaum
wanita. Sebab, apa jadinya jika para wanita tergila-gila dengan Nashr,
membicarakannya di berbagai tempat dan mengangan-angankan untuk bertemu
dengannya, berduaan dengannya, menggodanya lalu.

Lantas, apakah ini hukuman untuk orang yang tidak bersalah? Bukankah ketampanan
itu pemberian dari Allah, mengapa orang harus dihukum karena ini?

Syaikhul islam Ibnu Taimiyah melanjutkan fatwanya:


Dalam kasus ini, Nashr bin Hajaj sebenarnya tidak melakukan dosa maupun
perbuatan keji, sehingga dia layak dihukum. Akan tetapi mengingat ada beberapa
wanitayang tergila-gila dengannya maka beliau perintahkan untuk mengurangi kadar
kegantengan yang bisa memicu fitnah. Dengan ia dipindahkan dari negerinya akan
mengurangi pikiran yang tidak karuan, fisiknya dan ia akan menyadari bahwa dia
sedang dihukum. Semacam ini hakekatnya adalah menjauhkan orang dari kekhawatiran
timbulnya perbuatan keji dan mabuk cinta, sebelum itu terjadi, dan bukan sebagai
hukuman. (Majmu Fatawa, 15/313).

Mungkin ada yang bertanya, Bukankah ini merugikan Nashr si pemuda tampan tadi?

Betul tidak diragukan lagi. Ada kerugian pada Nashr. Sebab, ia tidak melakukan
kesalahan apapun. Tapi harus ada yang dikorbankan demi berlangsungnya
kemaslahatan dan ketentraman umat. Dalam kajian fikihsemacam ini termasuk bentuk
mengutamakan kepentingan umum dari pada kepentingan individu.

Para ulama menyebutkan kaidah:


Diambil kerugian yang lingkupnya kecil untuk menghindari kerugian yang
lingkupnya umum. (Al-Wajiz fi Idhah Qawaid Al-Fiqh Al-Kuliyah, hlm. 263).

Kerugian yang ditanggung Nashr tentu ada. Tapi kerugian itu lebih ringan
dibandingkan rusaknya kaum wanita dan goncangnya tatanan masyarakat.

Setelah kita mengetahui tentang kasus Nashr yang Umar pindahkan dari negerinya
ke negeri lain, adakah persamaan antara kasus itu dengan kasus deportasitiga
pemuda Uni Emirat Arab dari Arab Saudi yang menjadi berita heboh pada
minggu-minggu lalu?

Silahkan Anda berpendapat. Namun, perlu diingat semua pendapat, komentar dan
perkataan yang terlontar dari lisan kita akan dipertanggung jawabkan di hadapan
Allah di hari kiamat nanti.

Sumber dari sini.

You may view the latest post at
http://cerita.biz/

Best regards,
Cerita
http://cerita.biz

No comments:

Post a Comment