Saturday 4 May 2013

[Lowongan CPNS] Pengumuman CPNS - Legislator Kalbar Desak Pasal Lelang Jabatan Dihapus

Lowongan CPNS has posted a new item, 'Pengumuman CPNS - Legislator Kalbar Desak
Pasal Lelang Jabatan Dihapus'


Anggota DPRD Kalbar, Tony Kurniadi ST mendesak pemerintah memikirkan ulang
penerapan lelang jabatan atau promosi terbuka untuk jabatan eselon I dan II
dalam rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN).
Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) ini menilai pasal lelang jabatan itu sama
saja mengebiri jabatan pegawai. Kalau dipelajari lebih mendalam, konsep RUU ASN
lebih kembali ke zaman perbudakan. Seperti ada jual beli jabatan. Jadi,
sebaiknya pasal lelang jabatan itu dihapus, tegas Tony kepada wartawan di
kantornya di Pontianak.
Menurutnya, keyword mencari pejabat terbaik di RUU ASN bisa dicari ke luar.
Dapat dibayangkan kalau banyak pejabat luar Kalbar dan tidak tahu menahu tentang
Kalbar lalu duduk sebagai pejabat di daerah ini. Selain rasa kedaerahan tidak
ada, ke depannya daerah akan menjadi seperti kurang dipahami.
Dalam konsep RUU ASN itu, sambung Tony ternyata membolehkan. Aturannya aneh.
Seharusnya yang dipikirkan pemerintah adalah bagaimana nasib dan meningkatkan
kesejahteraan pegawai termasuk kinerjanya, ketimbang menghabiskan energi seperti
itu, ujar dia.
Seharusnya, politisi daerah pemilihan Sambas ini melanjutkan, pejabat
difungsikan adalah bagaimana si user atau kepala daerah menjalankan tugas dan
fungsinya. Konsepnya kembalikan kepada kepala daerah terlebih dahulu. Kalau
kepala daerah gagal karena merekrut berdasarkan like dan dislike, berarti ada
kegagalan.
Bukan lantas melakukan lelang jabatan seperti itu. RUU ASN sedikit demi sedikit
mulai mengerucuti konsep otonomi daerah. Masih ada campur tangan pusat di konsep
tersebut, bagaimana dengan semangat otonomi daerah, tegas Tony.
Ketimbang pemerintah menghabiskan energi menggodok RUU ASN tersebut, kata dia,
seharusnya pemerintah berpikir lebih kentara. Jangan buat aturan aneh, kalau
nantinya justru di daerah yang akan terkena dampaknya. Artinya RUU ASN memang
harus dipikirkan ulang sebelum disahkan menjadi Undang-Undang, ucap Tony.
Ia juga tidak sependapat jika jabatan eselon III dan IV dihapus sebagaimana yang
tertuang dalam draf RUU ASN itu. Menurut RUU tersebut, dijelaskan Tony, ada tiga
jenis jabatan mulai jabatan administrasi, jabatan fungsional dan jabatan
eksekutif senior.
Jabatan administrasi terdiri dari Pelaksana, Pengawas dan Administrator.
Sementara Jabatan fungsional terdiri dari fungsionalkeahlian
danfungsionalketerampilan. Jabatan Fungsional Keahlian terdiri dariahli pertama,
ahli muda, ahli madya, dan ahli utama. Dan Jabatan fungsional keterampilan
terdiri pemula, terampil dan mahir, paparnya.
Tujuan dari dihapuskannya jabatan struktural adalah untuk penghematan biaya
belanja aparatur. Tapi, ditegaskan Tony, dengan konsep di mana pejabat
fungsionalnya ditambah untuk mengganti tugas pejabat struktural hasilnya sama
saja.





cpns%2Flegislator-kalbar-desak-pasal-lelang-jabatan-dihapus.html send=false
layout=button_count width=100 height=21 show_faces=false font=">










You may view the latest post at
http://lowongancpns.info/

You received this e-mail because you asked to be notified when new updates are
posted.
Best regards,
Lowongan CPNS
http://lowongancpns.info

No comments:

Post a Comment