Sunday 21 April 2013

[Cerita] Keadilan bagi Sang Putri Tunggal

Cerita has posted a new item, 'Keadilan bagi Sang Putri Tunggal'




Lombok, Nusa Tenggara Barat, awal tahun 1990-an. Seorang perempuan, Amaq
Nawiyah, meninggal dunia dengan meninggalkan tanah sangat luas dan dikelola oleh
seorang saudaranya bernama Amaq Itrawan. Tanah itu tidak diproses sebagai harta
peninggalan sampai Itrawan meninggal beberapa tahun kemudian, dan pada waktu itu
tanah diserahkan ke putrid tunggal Nawiyah, yaitu Inaq Putrahimah.
Konflik warisan kemudian muncul. Anak dan cucu Itrawan (Nur Said, Muslim,
Maarif, dan Inaq Masud), tidak sudi menerima kenyataan bahwa tanah yang dulu
dikelola ayahnya diserahkan kepada Inaq Putrahimah. Mereka mempunyai keyakinan,
bahwa menurut hukum Islam, mereka juga berhak atas tanah tersebut karena
memiliki hubungan darah yang dekat dengan pewaris.
Inaq Putrahimah kemudian menolak tuntutan kerabatnya ini dan bersikukuh dialah
satu-satunya ahli waris dari ibunya, Amaq Nawiyah. Para kerabat itu kemudian
mengajukan gugatan ke pengadilan agama.
Namun, pengadilan agama menolak permohonan tersebut. Alasan utamanya adalah
mereka tidak bisa memberikan argumentasi yang valid untuk mendukung gugatannya.
Mereka bahkan tak bisa menyodorkan bukti selembar pun bahwa tanah yang
disengketakan itu sah menjadi hak mereka.
Tak puas dengan putusan ini, para kerabat tadi lalu banding. Setelah memeriksa
dengan seksama, pengadilan melihat titik pangkal sengketa ini adalah warisan
yang tidak segera dibagi setelah Amaq Nawiyah meninggal. Tanah itu sebenarnya
dimiliki oleh 2 orang ahli waris, yaitu putri tunggal pewaris (Inaq Putrahimah)
dan saudara tunggal pewaris (Amaq Itrawan). Sebagai harta peninggalan, tanah itu
mestinya segera dibagi untuk kedua ahli waris tersebut, masing-masing memperoleh
separuh bagian. Karena saudara tunggal itu kemudian meninggal juga, maka
bagiannya harus dibagi diantara ahli warisnya yaitu janda dan seluruh kerabat
yang menggugat tersebut.
Pengadilan Tinggi memandang cara pandang demikian yang cukup adil untuk membagi
warisan menurut hukum Islam. Pengadilan tidak mengizinkan putri tungga; Amaq
Nawiyah menguasai seluruh tanah tersebut. Dia harus berbagi dengan kerabatnya.
Tetapi Inaq Putrahimah menolak argument itu. Ia beranggapan, pamannya, saudara
tunggal sang ibu, tidak mempunyai posisi yang sama dengan dirinya sebagai ahli
waris. Jika tanah itu diberikan ke sang paman, maka sama saja memberikan separuh
warisan kepada yang tidak berhak.
Dalam pemeriksaan kasasi di Mahkamah Agung, para hakim agung menyetujui
pandangan Inaq Putrahimah. Mahkamah Agung menyingkirkan argumentasi Pengadilan
Tinggi karena telah keliru hanya memberikan separuh harta warisan kepada seorang
anak perempuan. Para hakim agung berpandangan, bahwa menurut hukum Islam, jika
ada anak laki-laki dan anak perempuan yang masih hidup, maka hak-hak kerabat
sebagai ahli waris harus dilenyapkan.
Yang cukup menarik untuk dikaji, Mahkamah Agung menyebut pengecualian kerabat
yang mempunyai hubungan darah ebagai pewaris dari hak waris didasarkan kepada
penafsiran atas pengertian kata anak dalam Quran Surat an-Nisa [4]: 176, sebagai
anak laki-laki maupun anak perempuan. Kekuatan untuk mengabaikan kerabat sebagai
ahli waris bukan saja posisi anak laki-laki akan tetapi juga anak perempuan.
Oleh sebab itu, Mahkamah Agung berkesimpulan bahwa jika ada anak laki-laki dan
anak perempuan, maka saudara kandung pewaris tidak menerima bagian apapun.
Dengan demikian, Mahkamah Agung memutuskan bahwa putri tunggal pewaris, dapat
menerima seluruh harta peninggalan ibunya, dan menghilangkan hak-hak kerabatnya
untuk memperoleh bagian dari harta tersebut. Konstruksi yang mengabaikan jenis
kelamin ini dianggap yang paling dapat memberikan keadilan bagi sang putri
tunggal tersebut.
Jika dianalisis, Mahkamah Agung memandang bahwa anak perempuan tidak hanya
sebagai ahli waris, tetapi juga berhak menghalangi saudari/saudara kandung
pewaris. Dengan putusan ini, Mahkamah Agung telah memberikan respon positif
terhadap kebutuhan akan kesetaraan gender dalam kewarisan Islam. Pertimbangan
utama bukan jenis kelamin, kana tetapi sejauh mana kedekatan posisi hubungan
darah ahli waris dengan pewaris.


You may view the latest post at
http://cerita.biz/

Best regards,
Cerita
http://cerita.biz

No comments:

Post a Comment